Rutan Blora Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Tingkatkan Pelayanan Berbasis HAM

    Rutan Blora Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Tingkatkan Pelayanan Berbasis HAM
    Pelatihan Bahasa Isyarat Untuk Pegawai Rutan Blora

    Blora - Demi meningkatkan kemampuan dan mengembangkan ketrampilan yang efektif tentang Bahasa Isyarat untuk pelayanan prima, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora mengadakan pelatihan Bahasa Isyarat bagi petugas Rutan Blora, Kamis (11/07). Pelatihan bahasa isyarat ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Jepon Blora.

    Bertempat di Aula Hanoman Rutan Blora, seluruh petugas yang telah ditunjuk untuk mengikuti kegiatan ini tampak antusias mengikuti pelatihan yang diajarkan langsung oleh tenaga pengajar dari SLB Negeri Jepon Blora. Dalam pelatihan tersebut, mereka diajarkan cara berkomunikasi langsung dengan orang yang tunarungu maupun tunawicara dengan menggunakan bahasa isyarat.

    Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono memahami bahwa penggunaan bahasa isyarat merupakan satu hal yang berguna untuk meningkatkan komunikasi terhadap masyarakat maupun warga binaan pemasyarakatan yang berkebutuhan khusus.

    "Guna meningkatkan pelayanan prima bagi seluruh pengguna layanan termasuk kaum disabilitas, kami meningkatkan kompetensi petugas pelayanan dengan menggandeng SLB Negeri Jepon Blora dalam pelatihan bahasa isyarat. Saya harap rekan-rekan semua dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik." Ucapnya.

    Tenaga pengajar dari SLB Jepon Blora yaitu Mukayah dan Intan Sari. Pelatihan bahasa isyarat dilaksanakan sesuai Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) dan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO). Dikatakan oleh intan selaku instruktur, ini merupakan komitmen dalam memperbaiki kualitas layanan publik dengan memastikan setiap individu memiliki akses yang sama terhadap layanan yang diberikan tanpa terkecuali.

    "Saya sangat mengapresiasi kepada rekan-rekan petugas Rutan Blora yang telah mengikuti pelatihan bahasa isyarat dengan baik dan saya bangga dengan Rutan Blora yang siap memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dimulai dengan pelatihan bahasa isyarat ini, semoga pelatihan ini bermanfaat untuk kita semua.” Ucap Intan.

    Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas. Diharapkan hal ini dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan. Rutan Blora juga telah melengkapi sarana dan prasarana penunjang layanan bagi kelompok rentan, seperti disabilitas seperti jalur pemandu difabel, kursi roda, tongkat, toilet khusus difabel, parkir khusus difabel, dan lainnya.

    kumhamsemakinpasti kanwilkemenkumhamjateng rutanblora p2ham slbnegerijepon
    Dheny Window

    Dheny Window

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Blora Hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kelas IIB Blora Laksanakan Tes Urin,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami